
SIMBG adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, sebuah platform digital berbasis web resmi dari Kementerian PUPR yang digunakan untuk mengelola perizinan bangunan secara daring. Sistem ini memfasilitasi pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dokumen teknis lainnya untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan transparansi.
Fungsi Utama SIMBG:
- Pengajuan Izin Online: Pemohon dapat mengajukan PBG, SLF, dan SBKBG secara online tanpa tatap muka.
- Monitoring Real-Time: Memungkinkan pemohon untuk memantau status permohonan mereka dari tahap awal hingga terbitnya dokumen.
- Database Bangunan: Sistem ini mendata seluruh bangunan gedung di Indonesia untuk menciptakan basis data yang komprehensif.
Manfaat SIMBG:
- Efisiensi Waktu: Mempercepat proses perizinan dengan prosedur yang terstruktur.
- Transparansi: Mengurangi potensi pungutan liar dan memperjelas proses birokrasi.
- Kemudahan Akses: Dapat diakses di mana saja, kapan saja, melalui http://simbg.pu.go.id.
Dengan menggunakan SIMBG, pemohon diharapkan dapat memenuhi persyaratan teknis bangunan dengan lebih mudah dan cepat.