Ajak Masyarakat Pahami Kebijakan Kemudahan Berusaha, DPMPTSP Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Di Kecamatan Betara

Pematang Lumut - Kamis (14/11/2024)

Sebagai amanat dari Permendagri nomor 138 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara, Kamis (14/11/2024).

Acara dibuka langsung oleh Kadis PMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat yang diwakili oleh Ibu Ermayanti, SE Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP didampingi oleh Bapak camat Betara Nasrun, SE dan Sekdes Pematang Lumut dan diikuti oleh sekitar 20 Pelaku Usaha yang ada di Kecamatan Betara.

"Kegiatan kita hari ini merupakan salah satu program unggulan kita di DPMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat. Kita ingin mendekatkan diri kepada masyarakat melalaui penyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan apa yang telah dilaksanakan dan mensosialisasikan jenis pelayanan dan tata cara proses perizinan dan non perizinan. Harapan kami ini akan menggugah kesadaran para pelaku usaha untuk memiliki legalitas dalam berusaha," ujar Kadis PMPTSP dalam sambuatannya yang dibacakan oleh Ibu yanti

Selanjutnya dalam kegiatan ini juga diharapkan stigma dimasyarakat terkait pengurusan perizinan yang sulit berbelit-belit, lama, mahal dan asumsi buruk lainnya dapat diminimalisir. Pemerintah Daerah hadir ditengah masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik yang transparan, efisien dan tepat waktu. Pemerintah Daerah akan terus berinovasi dan melakukan perbaikan dalam peningkatan layanan publik terutama di DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam sambutannya Camat Nasrun, SE juga menyampaikan terima kasih karena Kecamatan Betara dipilih menjadi tempat pelaksanaan sosialisasi ini. Kedepan juga akan kami dorong seluruh pelaku usaha yang ada di Kecamatan Betara untuk memiliki legalitas usaha.

“Atas nama masyarakat Betara khususnya warga Masyarakat Desa Pematang Lumut, Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Kab. Tanjab Barat yang telah memilih Desa Pematang Lumut sebagai tempat melaksanakan sosialisasi. Kami juga mendorong pelaksanaan pelayanan keliling pembuatan NIB juga bisa dilaksanakan di Kecamatan Betara. Sehingga semakin banyak lagi pelaku usaha di daerah kami yang memiliki izin usaha.” Ujar Camat Betara dalam sambutannya.

Sementara itu Bapak Andrizal selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa Peserta sosialisasi yang terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha terlihat antusias dan aktif dalam berdiskusi serta menyampaikan pertanyaan terkait kebijakan perizinan dan investasi. Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di Pematang Lumut lebih memahami peran penting penanaman modal dan memanfaatkan pelayanan PTSP secara optimal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Camat Betara Dan Khususnya Desa Pematang Lumut dan Seluruh Jajaran yang telah ikut menyukseskan kegiatan pada hari ini. Para Pelaku Usaha yang akan mengikuti kegiatan hari ini juga akan kita terbutkan Nomor Induk Berusaha (NIB) nya," Ujar Andrizal.

DPMPTSP Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai desa dan kecamatan guna meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan menggerakkan roda ekonomi daerah. Kegiatan dilaksanakan selama satu hari di Aula Desa Pematang Lumut. Mendampingi Kadis PMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat adalah Risky Andriansyah, SE, ME dan seluruh Staf Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP.

 Penulis : Risky Andriansyah, SE, ME / Ade Pratama, SH 

Dokumentasi Kegiatan : Staf Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP