Kuala Tungkal – Rabu (31/07/2024)
Dalam rangka pengawasan dan pembinaan sarana pelayanan keafarmasiansebagai implementasi Intruksi Presiden nomor 3 tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan serta peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar pelayanan Keafarmasian di Apotek diselenggarakan kegiatan pendampingan regulasi dan tindak perbaikan pencegahan/ Corrective And Preventive Action (TPP/CAPA)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Arriyadh Kuala Tungkal ini dilaksanakan sebagai implementasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan antara lain adalah kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan keafarmasian dengan standar pelayanan keafarmasian yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Bertindak sebagai narasumber adalah Bapak Andrizal, S.Pd selaku Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kab. Tanjab Barat. Dalam paparannya beliau menyampaikan terkait kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha di bidang kesehatan. Terutama terkait kebijakan Penyederhaaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS dan SiCantik Cloud yang berkaitan dengan Perizinan sarana dan prasarana kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Seluruh Perizinan di sektor kesehatan sudah didelegasikan ke DPMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat, kami berterima kasih kepada Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi yang selalu berpartisipasi aktif untuk mensosialisasikan terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan di sektor kesehatan ini.” Ujar Bapak berambut putih dalam paparannya.
Penulis : Risky Andriansyah, SE / Ade Pratama, SH
Foto Kegiatan : Andrizal, S.Pd