SOSIALISASI KEBIJAKAN PM & PTSP 2024

Dinas PMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat laksanakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kecamatan Pengabuan

Kec. Pengabuan - Selasa (23/07/2024)

Sebagai amanat dari Permendagri nomor 138 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan di Aula Kantor camat Pengabuan Selasa (23 Juli 2024).

Acara dibuka langsung oleh Kadis PMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat yang diwakili oleh Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Bapak Hendry Fonda, SSTP,.MH didampingi oleh Bapak camat pengabuan Bapak Ismail, S.Pd, M.H dan diikuti oleh sekitar 20 Pelaku Usaha UMKM yang ada di Kecamatan Pengabuan.

"Kegiatan kita hari ini merupakan salah satu program unggulan kita di DPMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat. Kita ingin mendekatkan diri kepada masyarakat melalaui penyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan apa yang telah dilaksanakan dan mensosialisasikan jenis pelayanan dan tata cara proses perizinan dan non perizinan. Harapan kami ini akan menggugah kesadaran para pelaku usaha untuk memiliki legalitas dalam berusaha," ujar Kadis PMPTSP dalam sambuatannya yang dibacakan oleh Bapak Hendry Fonda.

Selanjutnya dalam kegiatan ini juga diharapkan stigma dimasyarakat terkait pengurusan perizinan yang sulit berbelit-belit, lama, mahal dan asumsi buruk lainnya dapat diminimalisir. Pemerintah Daerah hadir ditengah masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik yang transparan, efisien dan tepat waktu. Pemerintah Daerah akan terus berinovasi dan melakukan perbaikan dalam peningkatan layanan publik terutama di DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam sambutannya Camat pengabuan Bapak Ismail, S.Pd, MH juga menyampaikan terima kasih karena Kecamatan Pengabuan dipilih menjadi tempat pelaksanaan sosialisasi ini. Kedepan juga akan kami dorong seluruh pelaku usaha yang ada di Kecamatan pengabuan untuk memiliki legalitas usaha.

Atas nama masyarakat pengabuan, Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Kab. Tanjab Barat yang telah memilih Kecamatan Pengabuan sebagai tempat melaksanakan sosialisasi. Tempo hari juga pelaksanaan pelayanan keliling pembuatan NIB juga telah dilaksanakan di Kecamatan Pengabuan. Sehingga semakin banyak lagi pelaku usaha di daerah kami yang memiliki izin usaha.” Ujar Camat Pengabuan dalam sambutannya.

Sementara itu Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSp Kab. Tanjung Jabung Barat melaporkan bahwa kegiatan hari ini diikuti sebanyak 20 Orang Pelaku Usaha yang terdir dari Pelaku Usaha Mikro Bidang Industri, Perdagangan dan Jasa yang berada di Desa-Desa dalam wilayah kecamatan Pengabuan. Yang diisi oleh penyampaian materi oleh Bapak Andrizal, S.Pd selaku Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Camat Pengabuan dan Seluruh Jajaran yang telah ikut menyukseskan kegiatan pada hari ini. Para Pelaku Usaha yang akan mengikuti kegiatan hari ini juga akan kita terbutkan Nomor Induk Berusaha (NIB) nya," Ujar Ermayanti, SE Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP.

Kegiatan dilaksanakan selama satu hari di Aula Kantor Camat Pengabuan. Hadir dalam acara tersebut Ibu Ketuaa TPP PKK Kec. Pengabuan, Kasi dan Staf Kantor Camat Pengabuan. Mendampingi Kadis PMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat adalah Risky Andriansyah, SE dan seluruh Staf Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP.

 Penulis : Risky Andriansyah, SE / Ade Pratama, SH