Tata Cara Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat(Berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 36 Tahun 2014)
Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.