Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mempermudah penerbitan izin usaha di Indonesia. OSS memangkas birokrasi, memungkinkan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional secara daring, cepat, dan transparan bagi pelaku usaha mikro hingga besar. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan izin kapan saja dan di mana saja melalui laman resmi http://oss.go.id